Saat itu, polisi telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang agar insiden yang terjadi pada Februari 2025 tidak terulang.
"Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi," ungkapnya
Dia pun memastikan akan menindak tegas pemilik tambang jika terbukti lalai dan membahayakan keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, tambang tersebut memiliki izin resmi yang berlaku hingga November 2025. Penyelidikan tetap dilakukan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana tersebut.
"Pemilik tambang sedang kami periksa. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait