Korban yang mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh trauma kemudian meminta pertolongan ke rumah tetangganya dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjung Redeb.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumah kostnya di Gang Amal, Tanjung Redeb pada Jumat 23 Mei 2025.
"Dari tangan pelaku, disita barang bukti seperti pahat, pisau, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melarikan diri,” tambahnya.
Pelaku yang kini sudah ditahan di rutan Polres Berau dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait