JAKARTA, iNewsKutai.id - Empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dicabut pemerintah. Namun, IUP PT GAG Nikel yang sebelumnya viral di media sosial tidak termasuk dalam daftar pencabutan.
Empat IUP yang dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menegaskan, keputusan pencabutan IUP empat perusahaan diambil Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait pada, Senin (9/6/2025).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Prasetyo didampingi ekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menhut Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif (LH) Faisol Nurofiq.
Prasetyo pun meminta masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Bapak Presiden meminta kami berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan," tuturnya.
Sementara Bahlil Lahadalia menjelaskan tiga alasan pencabutan IUP tambang nikel di Raja Ampat. Pertama, persoalan lingkungan. Berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kegiatan tambang di kawasan geopark tersebut melanggar secara lingkungan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait