JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada langkah penutupan restoran maupun rumah makan selama Ramadan. Sebaliknya, pengelola diimbau bijak dalam menjalankan operasional dengan tetap menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan, kegiatan ekonomi masyarakat khususnya UMKM harus tetap berjalan selama bulan Ramadan. Jika ada kebijakan penutupan restoran dan rumah makan selama Ramadan, maka harus diperjelas segmennya.
Dia juga mengimbau agar pengelola tetap bijak dalam menjalankan usahanya dengan menghormati orang-orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat. Penjual makanan bisa tetap mencari rezeki dan di sisi lainnya tak mengganggu orang yang sedang berpuasa,"jelasnya Selasa (29/3/2022).
Sebelumnya, Pemkot Samarinda menyatakan akan menutup seluruh restoran dan rumah makan selama Ramadan. Usaha kuliner wajib tutup selepas Imsak dan bisa kembali buka pada pukul 17.00 Wita. Khusus untuk pedagang takjil, hanya diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 14.00 Wita
Selain menyoroti penutupan restoran, MUI juga meminta jangan ada razia atau sweeping tempat makan selama bulan Ramadan. "Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu," tambahnya.
Sementara itu, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bulan Ramadan jangan sampai menutup usaha rumah makan yang tak berpuasa. Bulan Ramadan kata Cholil jangan sampai dirusak oleh sikap-sikap intoleran seperti penutupan tempat makan.
"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa. Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait