Kejagung Periksa Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diperiksa Kejagung terkait korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun. (foto: ilustrasi/dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, Senin (23/6/2025) hari ini. 

Dari pantauan iNews, Nadiem yang didampingi rombongan pengacaranya datang membawa tas tote bag untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada 

Namun, Nadiem yang mengenakan pakaian berwarna krem dan tiba dengan menaiki mobil berwarna hitam tidak didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dia langsung memasuki Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan hanya tampak tersenyum ke awak media yang sudah menunggunya.

Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya memanggil Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Senin 23 Juni 2025. Penyidik ingin menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.

"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook," ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).

Pada panggilan pertama ini, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun.

Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network