JAKARTA, iNewsKutai.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) membatasi penggunaan pengeras suara atau toa masjid selama Ramadan. Pengurus masjid diinstruksikan untuk tidak menggunakan speaker luar saat salat maupun ceramah tarawih atau kultum.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dalam rangka pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022M.
Pembatasan penggunaan toa tertuang dalam poin kedua. Alasannya, untuk menjaga kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadan, hendaknya menggunakan spekar dalam untuk aktivitas ceramah dan doa.
"Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," bunyi instruksi kedua poin D dikutip dari laman resmi DMI, Jumat,(01/04/2022).
DMI meminta agar pengeras suara luar hanya digunakan untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba. Selain itu, pengurus diminta menjauhkan pengeras suara dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
"Tadarus atau tilawatil Quran yang menggunakan pengeras suara hendaknya hanya bagi yang fasih dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan jam tidur masyarakat," tulis DMI.
Selain itu, DMI juga meminta agar umat Islam tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait