JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengusaha diinstruksikan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri secara penuh. Perusahaan tidak diizinkan melakukan pemotongan ataupun mencicil pencairan kepada pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik. Karena itu, tidak ada relaksasi atas pembayaran THR seperti dalam dua tahun terakhir.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).
Dia menyatakan, Kemenaker akan menjatuhkan sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pemberian THR. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Menurut dia, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap. Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," kata Indah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait