Buntut Kebakaran Maut, Pemkot Samarinda Akan Tertibkan Pedagang BBM Eceran

Abriandi
Pemkot Samarinda akan menertibkan penjual BBM eceran. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda akan menertibkan penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang menggunakan mesin atau pertamini maupun botolan. Penertiban ini dilakukan menyusul kebakaran maut yang menewaskan tujuh orang di Jalan AW Syahranie.

Kebakaran hebat itu dipicu setelah sebuah mobil double cabin menabrak kios bensin eceran. Selain faktor kebakaran, keberadaan pertamini juga dinilai membahayakan lantaran keberadaannya di sekitar permukiman warga dan tidak memiliki izin.

Tahap awal penertiban, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) akan bersurat kepada Pertamina untuk meminta kepada 17 SPBU yang ada di Kota Samarinda agar mengeluarkan larangan pembelian BBM untuk para pengecer, baik yang menggunakan jerigen maupun bagi kendaraan yang tangki bensin kendaraannya dimodifikasi.

“Untuk mengatasi hal ini, kita juga merekomendasikan kepada Wali Kota agar Pemkot bisa segera membentuk tim Satgas yang nantinya bisa mengawasi kendaraan  yang hilir mudik masuk SPBU hanya untuk kebutuhan bensin eceran. Kalau perlu akan diawasi hingga SPBU ini tutup,” tegas Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparudin, Senin (18/4/2022).

Satgas tersebut, kata dia, Pemkot akan melibatkan Pertamina, Kepolisian, TNI, serta BP Migas dan instansi yang berkaitan dengan penertiban. TWAP Kota Samarinda juga berencana mengundang pihak Pertamina dan BP Migas untuk membicarakan lebih mendalam terkait rencana pelarangan penjualan BBM di SPBU untuk pedagang pengecer. 

Pasalnya, Pemkot sendiri tidak serta merta bisa melakukan penindakan terhadap pedagang bensin eceran dan Pertamini ini, jika tidak melibatkan pihak Pertamina dan pihak Kepolisian.

“Satpol PP hanya bisa melakukan penindakan jika dagangan bensin eceran tadi berada di atas trotoar jalan,” ungkapnya.

Karena itu, untuk jangka panjang, pihaknya mendorong Pemkot untuk segera melakukan perumusan dalam merancang Peraturan Daerah (Perda) yang isinya nanti mengatur untuk larangan menjual barang atau minyak yang  berisiko tinggi.

“Sehingga jika Perda ini sudah terbentuk, maka Pemkot bisa melakukan penindakan hingga memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar,”ungkapnya. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network