JAKARTA, iNewsKutai.id - Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri serta pensiunan. Anggota DPR RI turut masuk dalam daftar penerima tunjangan jelang Lebaran 2022.
Pemberian THR bagi legislator Senayan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Setiap anggota DPR akan menerima THR minimal sebesar Rp12,26 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kerja.
THR akan diberikan sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertingg/Tinggi negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok ketua DPR sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan anggota DPR Rp4,02 juta per bulan.
Selanjutnya, gaji tersebut ditambah tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Adapun tunjangan suami atau istri yang didapat anggota DPR sekitar Rp420.000 dan tunjangan anak Rp84.000.
Pemberian THR tersebut juga ditambahkan dengan tunjangan jabatan yang diatur dalam Kepres Nomor 68 tahun 2001 sebesar Rp7,56 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait