Angka Kasus Kekerasan Seksual di Kaltim Tinggi, Korban Didomasi Anak-Anak

Abriandi
Ilustrasi pelecehan seksual.(Foto:Ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim masih tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), ada 450 kasus dengan 513 korban per 31 Desember 2021 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengungkapkan, dari 450 kasus yang tercatat, 60 persen korbannya merupakan anak-anak.

Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual dengan korban anak-anak sebanyak 191 kasus dan dewasa 25 kasus. 

"Data laporan dari Simfoni PPA per 31 Desember 2021 memang ada penurunan. Jumlahnya sekitar 450 kasus dengan 513 korban, untuk korban anak sekitar 66 persen, dewasa 34 persen, dan bentuk kekerasan yang tertinggi adalah kekerasan seksual, untuk anak-anak sebanyak 191 kasus dan orang dewasa 25 kasus," jelas Soraya dalam keterangannya Minggu (24/4/2022).

Untuk kekerasan fisik, lanjut Soraya, ada 166 kasus dengan korban orang dewasa sebanyak 107 kasus dan anak-anak 59 kasus. Kemudian secara psikis itu jumlahnya ada 117 kasus, terdiri 45 orang dewasa dan 72 anak-anak.
.
"Untuk tempat kejadian kekerasan itu ternyata paling banyak di rumah tangga, ada 255 kasus, kemudian fasilitas umum 31 kasus, tempat kerja 6 kasus, di sekolah ada 7 kasus," ujarnya.

Soraya berharap, dengan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), diharapkan kasus-kasus kekerasan di Kaltim dapat menurun. Dia berharap, UU ini bisa segera disosialisasika agar masyarakat dapat mengetahui bentuk kekerasan yang dimaksud di dalam UU TPKS.

"Harapannya jika masyarakat mengetahui nantinya tidak menjadi pelaku maupun tidak menjadi korban," tandasnya.

Dengan lahirnya UU TPKS, lanjut Soraya, korban kekerasan berani untuk melaporkan pelaku. Karena sudah dilindungi dalam UU, termasuk 10 poin penting yang diatur UU TPKS di antaranya, setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual, kemudian memberikan perlindungan kepada korban. Ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS.

"Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan, termasuk korban kekerasan berhak atas pendampingan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network