Undang-Undang TPKS Disahkan, 9 Jenis Kekerasan Seksual Ini Bisa Dipidanakan

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) mensahkan RUU TPKS menjadi Undang Undang.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). UU ini mengatur sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa berujung pidana.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyebut, cakupan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ada sembilan jenis. Mulai dari pelecehan verbal hingga berbasis elektronik.

"Cakupan sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar Willy di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta. 

Ia menyebutkan RUU TPKS secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal. "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," tambah kata Willy. 

Willy berharap dengan RUU ini masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan dan anak tidak lagi mengalami kekerasan seksual. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network