JAKARTA, iNewsKutai.id - Perilaku sejumlah pelaku kejahatan yang mendadak alim saat menjalani persidangan rupanya menarik perhatian Kejaksaan Agung. Jaksa Agung St Burhanuddin akan melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, larangan tersebut akan dipertegas dengan penerbitan surat edaran untuk seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut.
Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses hukum di meja hijau.
Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait