TEL AVIV, iNewsKutai.id - Pengadilan Israel resmi melarang pemeluk Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa. Larangan tersebut setelah putusan hakim yang memerintahkan pembebasan tiga warga Yahudi yang ketahuan beribadah di masjid suci itu dibatalkan.
Sebelumnya, tiga pemuda Yahudi ditahan polisi Israel pekan lalu setelah beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa. Namun Pengadilan Yerusalem membebaskan mereka dan mementahkan dakwaan polisi.
Putusan pengadilan itu memicu protes dari Palestina karena menganggap Israel telah melanggar kesepakatan untuk menjaga status quo. Selama ini, di bawah status quo yang sudah berjalan puluhan tahun, orang Yahudi dilarang beribadah di Masjid Al Aqsa meski masih dibolehkan memasuki kompleks layaknya pengunjung biasa.
Pemerintah lalu mengajukan banding atas putusan itu dan pada Rabu (25/5/2022) malam Pengadilan Distrik Yerusalem mengabulkannya.
"Hak atas kebebasan beribadah bagi Yahudi di sana tidak mutlak, dan harus digantikan oleh kepentingan lain, di antaranya untuk menjaga ketertiban umum", kata Hakim Einat Avman-Moller, dalam putusannya.
Sekadar diketahui, kompleks Masjid Al Aqsa, tempat suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Arab Saudi, juga dianggap suci oleh orang Yahudi yang menyebutnya sebagai Bukit Bait Suci. Orang-orang Yahudi ekstrem sering menerobos penjagaan agar bisa memsukinya, dikawal oleh pasukan keamanan Zionis.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait