Dari pemeriksaan terhadap JS yang merupakan orang asli Papua mengakui telah menjual amunisi kepada FS, anggota KKB. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 butir amunisi Cal 5,56MM. JS mengaku telah menerima titipan amunisi tersebut dari AK. Kemudian dia menjual amunisi kepada FS seharga Rp2.000.000 dan uang tersebut diserahkan kepada tersangka AK, oknum aparat.
“Uang tersebut langsung diserahkan kepada tersangka AK. Transaksi dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama 5 butir dan kedua 5 butir,” katanya.
Selain JS, AK juga mengakui telah melakukan transaksi Jual beli amunisi tersebut. Saat ini keduanya sudah diberangkatkan ke Nabire untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mencari barang bukti lainnya. Sisa amunisi sekarang berada di Kampung Minjau. Kami masih mengupayakan karena perjalanan menuju lokasi penyimpanan barang bukti hanya bisa ditempuh melalui jalur darat melewati hutan belantara dengan jarak tempuh lebih dari 12 jam berjalan kaki,” ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait