SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Isran Noor memutuskan tidak memberangkatkan Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini. Jatah enam pemberangkatan dikembalikan kepada masyarakat yang masuk daftar tunggu pemberangkatan.
Kepala Biro Kesra Setda Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melihat daftar tunggu dan kuota calon jamaah haji yang cukup minim. Untuk tahun ini, Kaltim hanya mendapatkan jatah 1.180 orang.
"Jadi diputuskan untuk tidak mengambil kuota enam petugas haji dan dikembalikan ke masyarakat yang sudah lama mengantri untuk ke Tanah Suci. Keputusan Gubernur seperti itu sehingga tahun ini tidak ada petugas haji dari Kaltim," jelasnya dikutip Senin (20/6/2022).
Berdasarkan data Kementerian Agama, daftar tunggu haji di Kaltim mencapai puluhan tahun. Kota Bontang menempati urutan pertama yakni 81 tahun kemudian Kota Samarinda 72 tahun dan Kutai Timur 70 tahun.
Kemudian Balikpapan 69 tahun, Berau (67), Paser (63), Penajam Paser Utara (61), Kutai Kartanegara (60), Kutai Barat (43), dan Mahakam Ulu yang tercepat yakni hanya 16 tahun.
Andi Muhammad Ishak mengatakan, PHD yang sebelumnya diberangkatkan Pemprov Kaltim bertujuan mendampingi jamaah selama melaksanakan ibadah haji. Tugas PHD, diakui keduanya memberikan informasi serta bantuan kepada jamaah jika menemukan permasalahan seperti sakit atau tersesat dan sebagainya.
Menurutnya, PHD merupakan jatah tiap daerah untuk membantu Petugas Haji Indonesia (PHI). Selain PHD, ada juga Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI).
PHD dan TKHD, timpal Syafranuddin diberangkatkan bersamaan dengan jamaah haji, namun sebelumnya semua PHD dan TKHD yang pemberangkatanya dibiayai melalui APBD, terlebih dulu mengikuti seleksi.
“Paling tidak mereka sudah mengenal Madinah dan Makkah, karena kasus terbanyak adalah jamaah tersesat setelah melaksanakan ibadah di Masjidil Haram atau Nabawi yang banyak pintunya,” beber Kepala Biro Adpim Kaltim M Syafranuddin.
Editor : Abriandi