JAKARTA, iNewsKutai.id - Kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA resmi naik mulai Jumat (1/7/2022) hari ini. Sementara untuk pelanggan daya di bawahnya dipastikan tetap.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu penyesuaian tarif (tariff adjustment) listrik hanya dikenakan kepada masyarakat mampu.
Mulai untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Selain itu, golongan R3 dengan daya 6.600 VA serta golongan pemerintah.
"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai 1 Juli 2022," kata dia dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).
Dia memastikan, pemberlakuan kenaikan tarif ini tidak akan menyentuh masyarakat yang tidak mampu yang mendapat subsidi listrik.
"Ada perubahan rekening terhadap tiga golongan tariff adjustment yang akan dikenakan. Kalau dilihat dari angka rupiahnya, saya yakin ini tidak berdampak banyak, tidak memberatkan kepada masyarakat yang sudah sangat mampu dan mewah ini dan pemerintah," tuturnya.
Jisman menambahkan, dengan adanya tariff adjustment, pemerintah dapat menghemat belanja kompensasi tahun ini pada dua semester sekitar Rp3,09 triliun.
"Kami sudah mendapatkan dari BKF dampak inflasi diperkirakan kecil sekali hanya 0,019 persen, sehingga tidak menyebabkan bergeraknya atau naiknya inflasi secara signifikan hanya 0,019 persen, jadi cukup kecil," ujarnya.
Menurut dia, ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik mengalami perubahan kembali, baik naik ataupun turun. Hal itu didasarkan pada perkembangan kurs, ICP, inflasi aatau harga acuan dari batu bara.
Editor : Abriandi