get app
inews
Aa
Read Next : Beri Informasi Sesat Kecelakaan Pesawat Boeing 737 MAX Lion Air, Boeing Didenda 200 Juta Dolar

Keterlaluan, Presiden dan Eks Presiden ACT Diduga Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT 610

Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:31 WIB
header img
Mabes Polri menduga petinggi ACT menilep dana korban kecelakaan pesawat Lion Air. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta baru kembali terungkap dalam dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantrofi Aksi Cepat Tanggap (ATC). Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden Ahyudin diduga menilep dana korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 untuk kepentingan pribadi.

Sekadar diketahui, setiap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 pada 18 Oktober 2018 lalu mendapatkan dana sosial sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. 

Uang tersebut tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT. Dana sosial itu berasal dari pihak Boeing selaku produsen pesawat Boeing 737-MAX 8.

"Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Kedua orang pengurus yayasan ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR. 

"Tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut yang merupakan tanggung jawabnya," kata Ramadhan. 

Meskipun begitu, Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini masih masuk dalam tahap penyelidikan. Sehingga, kepolisian belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. 

Penyidik Bareskrim Polri sendiri menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut