get app
inews
Aa Text
Read Next : Pejabat dan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap Polisi, Diduga Main Judi Online

Mau Jadi PNS atau Pegawai BUMN? Yuk Intip Perbandingan Gajinya

Selasa, 12 Juli 2022 | 10:16 WIB
header img
Perbandingan gaji PNS dan karyawan BUMN. (Foto/Ilustrasi: dok iNews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah impian para pencari kerja. Meski berbeda status, namun keduanya merupakan pegawai yang dipekerjakan pemerintah secara resmi.

Faktor utama sehingga PNS dan karyawan BUMN menjadi idaman adalah karena gaji. Jaminan dan peningkatan nominal gaji merupakan hal yang pasti. Penentuan angkanya pun dilakukan berdasarkan golongan atau jenjang karir.

Lalu, apakah gaji PNS dan pegawai BUMN nominalnya sama? Berikut perbandiangannya.

Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta - Rp 2,33 juta/bulan untuk Golongan IA hingga Rp3,59 juta - Rp5,9 juta/bulan untuk Golongan IV E. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan maupun insentif jabatan atau tugas yang diemban.

Sama seperti PNS, menjadi pegawai BUMN juga didambakan banyak orang karena gaji yang diterimanya cukup besar. Beberapa perusahaan publik telah menjadi pemimpin di bidangnya, seperti PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), pemimpin di sektor telekomunikasi.

Mengutip sejumlah pencari kerja dan situs pembayaran periode 31 Agustus 2021, Telkom menawarkan gaji untuk posisi manajer produk mulai Rp88 juta hingga Rp94 juta per bulan. Adapun Strategic Investment Officer Manager memiliki gaji Rp58 juta - Rp62 juta per bulan. Untuk level senior, gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp39 hingga Rp juta per bulan.

Untuk level pegawai, gaji bulanan yang diterima adalah Rp8 juta. Sedangkan bagi pegawai baru yang mengikuti jalur manajemen trainee akan mendapatkan gaji sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Sementara di Pertamina, perusahaan dengan berbagai peran, mulai dari insinyur hingga karyawan, memiliki gaji yang berbeda-beda.

Misalnya untuk posisi Site Engineer gajinya Rp30 juta sampai Rp33 juta, sedangkan untuk level Engineer gajinya Rp19 juta sampai Rp21 juta per bulan. Untuk level analis, mereka mendapatkan Rp10 juta - Rp37 juta per bulan dan Rp19 juta hingga Rp21 juta untuk profesional IT.

Untuk posisi manajer, gajinya Rp15 juta hingga Rp16 juta/bulan dan untuk posisi staf Rp5 juta hingga Rp6 juta. Sementara gaji pegawai SPBU berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp5,1 juta per bulan.

Perbedaan antara karyawan BUMN dan PNS?

- Karyawan BUMN bekerja untuk kepuasan pelanggan di bidang layanan yang menguntungkan. Di sisi lain, PNS berusaha untuk memperoleh kepuasan publik dalam bidang pelayanan publik (non profit). 

- Pegawai BUMN dibayar dari keuntungan pemasaran produk jasa berupa barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pegawai negeri, di sisi lain, dibayar dari pajak yang dipungut negara dari warga negara/publik.

- Pegawai BUMN memiliki masa pensiun 55-56 tahun. Usia pensiun PNS saat ini antara 58 dan 65 tahun (PP No. 45 Tahun 2015: Jaminan Pensiun).

- Seluruh pegawai BUMN memiliki nomor identifikasi yang disebut NIK (Nomor Induk Pegawai). Karyawan disebut NIP (Employee ID Numbers).

- Pegawai BUMN menerima manfaat pensiun berupa pesangon dari instansi melalui PT Jamsostek, di sisi lain karyawan PNS lainnya juga menerima hak dan pensiun melalui PT Taspen.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut