Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Google Maps Terbongkar! Polres Kukar Tangkap 40 Tersangka Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap PNS Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:50 WIB
  • author Abriandi
Tangkap PNS Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita Setengah Kilogram Sabu
Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap PNS asal Kalsel yang diduga anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan seorang pengusaha diringkus penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda.

PNS berinisial MRD (46) dan pengusaha (SU (41) diduga terlibat jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Mereka ditangkap di Jalan Slamet Riyadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA dengan barang bukti setengah kilogram sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan,  penangkapan bermula setelah polisi meringkus dua pengedar sabu berinisial YH (31) dan NA (33). Dari tersangka YH, petugas menyita sabu seberat 18,3 gram serta ratusan butir ekstasi.

Sementara dari tangan NA disita uang tunai Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba serta sabu seberat 0,58 gram. Kepada polisi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut milik seorang bandar asal Kalimantan Selatan.

Polisi kemudian mengatur siasat dan meminta keduanya kembali memesan sabu dalam jumlah besar. Disepakati transaksi akan dilakukan di Jalan Slamet Riyadi. 

Polisi kemudian terjun ke lapangan melakukan pengintaian. Saat MRD dan SU datang mengendarai minibus, petugas langsung melakukan penyergapan. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut