SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan seorang pengusaha diringkus penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda.
PNS berinisial MRD (46) dan pengusaha (SU (41) diduga terlibat jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Mereka ditangkap di Jalan Slamet Riyadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA dengan barang bukti setengah kilogram sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan, penangkapan bermula setelah polisi meringkus dua pengedar sabu berinisial YH (31) dan NA (33). Dari tersangka YH, petugas menyita sabu seberat 18,3 gram serta ratusan butir ekstasi.
Sementara dari tangan NA disita uang tunai Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba serta sabu seberat 0,58 gram. Kepada polisi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut milik seorang bandar asal Kalimantan Selatan.
Polisi kemudian mengatur siasat dan meminta keduanya kembali memesan sabu dalam jumlah besar. Disepakati transaksi akan dilakukan di Jalan Slamet Riyadi.
Polisi kemudian terjun ke lapangan melakukan pengintaian. Saat MRD dan SU datang mengendarai minibus, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paper bag hitam berisi lima paket sabu seberat 501,7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
"Keduanya diduga terlibat jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Sedang dilakukan pendalaman," katanya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi