get app
inews
Aa Text
Read Next : Polantas Bentrok dengan Brimob di Tual, Kaca dan Dinding Mapolres Berlubang Ditembus Peluru

Ajak Anggota Berburu Sapi hingga Tewas Diserang KKB, Polri Diminta Pecat Eks Danki Brimob Wamena

Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:18 WIB
header img
Ilustrasi anggota Brimob tewas ditembak KKB saat berburu sapi. (foto: dok inews)

JAYAPURA, iNewsKutai.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merekomendasikan pemecatan mantan Komandan Kompi (Danki) D Brimob Wamena, AKP R karena dinilai menjadi pihak paling bertanggung jawab atas tewasnya Bripda Diego Rumaropen.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav R Urbinas menyatakan, berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, AKP R telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi. Menurutnya, AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/dirampas OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Sekadar diketahui, AKP R merupakan atasan Bripda Diego Rumaropen. Dia yang mengajak almarhum ke lokasi kejadian untuk menembak sapi. Namun saat itu korban diserang KKB hingga tewas di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (18/6/2022). Selain itu, para pelaku juga mengambil dua pucuk senjata api organik Polri. 

Kombes Pol Gustav yang memimpin langsung sidang kode etik menyatakan, pemberian keputusan rekomendasi PTDH ini sebagai bukti Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran.  

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," katanya.

Diketahui, dari sidang kode etik tersebut juga terungkap AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi, namun sudah beberapa kali. Bahkan Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personel yang berbeda. 

Dua kali di lokasi yang sama, empat kali di sekitar TKP dan tiga kali di lokasi yang berbeda. AKP R di depan Majelis Hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut