Nah Loh, LPSK Ungkap Bharada E Ternyata Bukan Jago Tembak di Resimen Pelopor
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/26/c015a_bharada-e.jpg)
JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ternyata bukan jago tembak.
"Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Padahal, sebelumnya Kapolres Jaksel nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut jika Bharada E merupakan penembak nomor satu di resimen Pelopor. Hal diklaimnya setelah memeriksa komandan Bharada E di korps Brimob.
Di sisi lain, Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut. Namun menurut Edwin, Bharada E tidak termasuk kategori mahir menembak. "Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak," ucapnya.
"Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya," sambungnya.
Sekadar diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Tim khusus (Timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
Editor : Abriandi