get app
inews
Aa Read Next : Remaja Onani Pakai Mushaf Alquran ternyata Jual Konten Porno, Dibayar Rp50.000

Jual Konten Video Porno Pribadi di Twitter, Pasutri di Bali Kantongi Rp50 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:37 WIB
header img
Polda Bali mengamankan pasutri yang menjual video porno pribadi di Twitter. (foto: chusna muhammad)

DENPASAR, iNewsKutai.id - Pasangan suami-istri (pasutri) inisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) diringkus Tim Siber Polda Bali. Pasalnya, pasutri tersebut memproduksi video porno pribadi dan menjual konten tidak senonoh tersebut di Twitter dan Telegram.

Pasutri itu telah menyebarkan video porno ke akun Twitter sejak 2019. Mereka berhasil meraup Rp50 juta dari ratusan member yang ingin menikmati video porno yang diperankan keduanya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, awalnya pasutri tersebut membuat video porno untuk kepentingan fantasi seksual. Namun pada akhir 2020, keduanya mulai mengomersilkan video porno itu dan menjajakannya di media sosial. 

"Pada akhir 2020 mereka akhirnya menjual video porno tersebut. Pasutri ini membuat tiga grup Telegram yang digunakan untuk menjual video porno buatan mereka," jelas Kombes Stefanus dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (10/8/2022). 

Menurutnya, setiap member Telegram yang bergabung harus membayar Rp200.000. Tiga grup Telegram itu kini telah beranggotakan ratusan orang dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Stefanus menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno. 

Di akun Twitter dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan 'open group exclusive Telegram'.  Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grup membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.  

"Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat ini. 

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut