get app
inews
Aa Read Next : Amankan Perayaan Paskah di 50 Gereja, Polres Bontang Terjunkan 140 Personel

Kompak Jualan Sabu gegara Menganggur, Pasutri di Bontang Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Maret 2023 | 08:01 WIB
header img
Pasutri di Kota Bontang kompak menjadi pengedar sabu. (foto: ist/polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap pasangan suami istri, SO (40) dan PR (37), lantaran menjadi pengedar narkoba. Pasutri asal Guntung itu diciduk dengan barang bukti 23 paket sabu pada Selasa (21/3/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid menjelaskan, penangkapan pasutri itu dilakukan setelah polisi menerima informasi jika keduanya menjual sabu.

Polisi yang terjun melakukan penyelidikan mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan gerak-gerik keduanya. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah PR yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga hendak melakukan transaksi sabu.

Dia dihentikan petugas dan diringkus tidak jauh dari rumahnya.

"Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap keduanya karena ada laporan mereka menjadi pengedar sabu. Yang pertama ditangkap PR saat keluar menggunakan sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi," jelasnya dilansir laman Polres Bontang, Kamis (23/3/2023).

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dashboard motor. Barang haram tersebut disamarkan dalam botol permen anak-anak.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi kembali menemukan 19 paket sabu siap edar yang disemunyikan di dalam dompet. Total barang bukti yang disita mencapai 27,85 gram sabu.

"Suami istri ini kompak menjadi pengedar narkoba dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suaminya tidak bekerja atau pengangguran," katanya.

Dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda dengan perantara jasa travel.

"Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut