get app
inews
Aa Read Next : Khawatirkan Keselamatan Bharada E di Yanma Polri, LPSK : Ada Potensi Ancaman

Disindir Kabareskrim, Penyidik Cabut Kuasa Pengacara Bharada E Deolipa Yumara

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 12:57 WIB
header img
Kuasa pengacara Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara, dicabut penyidik. (dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer kembali diganti. Dua pengacara Burhanuddin dan Deolipa Yumara dipastikan bukan lagi kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan jika keduanya bukan lagi pengacara Bharada E. Menurut Andi, penyidik hanya menarik kuasa yang diberikan kepada dua orang tersebut.

Sebelumnya, penyidik menunjuk  Burhanuddin dan Deolipa Yumara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk. Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," ujar Andi di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Andi tak menyebut secara gamblang alasan pencabutan kuasa kedua pengacara Bharada E yang baru sekitar satu minggu tersebut. Dia juga menampik jika hal tersebut dilakukan lantaran keduanya kerap berbicara blak-blakan terkait pengakuan Bharada E dalam kasus tersebut.

Pencabutan kuasa pengacara Bharada E dalam surat yang beredar berbunyi: 

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya". 

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut. 

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyindir dua pengacara tersebut soal keberanian atas kesaksian dari Bharada E. Agus menyebut, upaya dari Tim Khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J. 

"Bukan karena pengacara itu, dia mengaku," ujar Agus, Selasa (9/8/2022). 

Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini. 

"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut