get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Ternyata Sudah Diperiksa Polisi, Besok Hasilnya Akan Diumumkan 3 Jenderal

Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:47 WIB
header img
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi ternyata sudah diperiksa polisi. (MNC Portal)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J ternyata sudah dilakukan polisi. Hasilnya akan diumumkan oleh tiga jenderal Polri, Jumat (19/8/2022) besok.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan jika Putri Candrawathi sudah diperiksa Tim khusus (timsus).  "Sudah diperiksa (PC) pekan ini," katanya di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). 

Lebih dalam, Dedi memastikan, hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan disampaikan oleh timsus pada esok hari.  "Besok akan disampaikan secara gamblang hasil pemeriksaannya," ucap Dedi. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri akan menyampaikan perkembangan timsus. Dalam hal ini, timsus fokus menyidik soal tindak pidana di kasus pembunuhan Brigadir J.  

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus.  Irsus melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir J

"Jadi updatenya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," ujar Dedi.

Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.  

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.  

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.  Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut