get app
inews
Aa Text
Read Next : Khawatirkan Keselamatan Bharada E di Yanma Polri, LPSK : Ada Potensi Ancaman

Bharada E Bakal Bertemu Irjen Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ini Kekhawatiran LPSK

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:02 WIB
header img
LPSK meminta Bharada E diganti pemeran lain dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer untuk pertama kalinya bakal bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keduanya akan dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022) hari ini. 

Rekonstruksi kasus ini akan digelar di dua lokasi yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J. Kemudian rumah pribadi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di Saguling, Jakarta Selatan.

Rencananya, lima tersangka termasuk Putri Candrawathi akan dihadirkan. Namun, situasi tersebut dinilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mempengaruhi kondisi psikologis Bharada E yang berstatus justice collaborator.

Apalagi, kasus pembunuhan tersebut terungkap berkat pengakuan Bharada E dan akhirnya menyeret Irjen Ferdy Sambo beserta sejumlah perwira tinggi Polri.

"LPSK berpandangan demi pertimbangan psikologis sebaiknya E tidak bertemu dengan FS (Ferdy Sambo). Apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS," ujar Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait hal ini. LPSK mengusulkan agar kehadiran Bharada E dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digantikan pemeran pengganti. 

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," tuturnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan situasi Bharada E menghadapi rekonstruksi yang akan digelar hari ini. Menurutnya ada aturan yang membolehkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) tidak berhadapan dengan tersangka lain. 

Namun Susi mengembalikan itu kepada penyidik Bareskrim Polri. Dia mengatakan, LPSK terus berkoordinasi agar Bharada E bisa tidak berhadapan langsung dengan tersangka lain. 

"Kalau di undang-undang pasal 10 A bahwa boleh JC itu tidak bersaksi, tidak berhadapan langsung dengan terdakwa lain, memberikan haknya memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya," tuturnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut