get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenaga Pendidik Kaltim Dapat Tambahan Tunjangan Rp1 Juta per Orang

Hore, Guru Belum Tersertifikasi Bisa Terima Tunjangan Profesi

Kamis, 15 September 2022 | 14:28 WIB
header img
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut guru belum tersertifikasi bisa menerima tunjangan profesi. (Foto: MPI/Arif Julianto/Dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim menjamin guru yang belum tersertifikasi bisa tetap menerima tunjangan profesi.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU-Sisdiknas). Nadiem mengungkapkan, saat ini ada sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi. 

"Jika RUU Sisdiknas ini disahkan menjadi UU, maka para guru bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya cukup panjang," dikutip dalam temu wicara di kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (14/9/2022). 

Poin penting lain dalam RUU Sisdiknas adalah jaminan guru akan tetap menerima tunjangan profesi hingga memasuki usia pensiun. Menurutnya, 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi dijamin akan tetap menerima tersebut sesuai Pasal 145 Ayat (1) RUU Sisdiknas. 

"Pembayaran tunjangan sertifikasi secara eksplisit dijamin dalam UU. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi, itu aman,” terang Mendikbudristek. 

Selain itu, RUU Sisdiknas juga diharapkan membuka jalan pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ucapnya. 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru. 

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. 

"Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut