SAMARINDA, iNewsKutai.id – Fakta miris terungkap dari penangkapan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polresta Samarinda, Sabtu (17/9/2022) lalu. Tersangka berinsial MA (18) ternyata masih berstatus siswa salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tepian.
Warga Jalan Sutra Murni, Samarinda Seberang itu ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
Informan tersebut kemudian melakukan undercover buy dan berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Setelah menyepakati harga, mereka kemudian sepakat bertransaksi di Jalan Bung Tomo tepatnya di depan Gedung Graha Mulya.
"Tersangka ditangkap saat menghampiri pelapor menggunakan sepeda motor," jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (21/9/2022).
Tersangka MA yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z dengan nomor polisi KT-2876-BCO kemudian digeledah. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok berisikan 1 paket narkotika jenis ganja seberat 1,26.
"Tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti saat itu sedang dipegang dalam bungkusan rokok,"ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Ary menambahkan, narkoba sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi kesehatan. Menurutnya, banyak korban penyalahgunaan narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Alasannya, selain merusak tubuh, pengguna dan pengedar juga akan berurusan dengan hukum. "Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya
Editor : Abriandi