AKP Setiyo melanjutkan, setelah memeriksakan korban ke RSUD Genteng dan meminta keterangan saksi-saksi, polisi kemudian memburu pelaku BS yang sempat berusaha kabur. Dia akhirnya diringkus berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9/2022) dinihari.
Dari pengakuan pelaku, korban sudah disetubuhi sejak Februari lalu dan sudah dilakukan sebanyak 11 kali. Pelaku melancarkan aksinya 08.00 WIB di rumah kontrakan saat ibu korban keluar.
"Korban diancam akan dipukuli jika melawan dan buka mulut. Jadi korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman pelaku," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun," katanya.
Editor : Abriandi