get app
inews
Aa Read Next : Aktor Utama Video Mesum di Sekadau Kalbar Ditangkap, Ngaku hanya untuk Konsumsi Pribadi

Pasangan Mesum di Mobil Pakai Baju Adat Bali Baru Kenal di Medsos, Spontan Bersetubuh demi Fantasi

Jum'at, 23 September 2022 | 10:27 WIB
header img
Ilustrasi pasangan mesum memakai baju adat Bali ternyata baru kendal di media sosial. (Foto: Shutterstock)

DENPASAR, iNewsKutai.id - Pelaku mesum di dalam mobil melaju memakai baju adat Bali di Denpasar, DN dan MM ternyata bukan suami istri. Keduanya kenal di media sosial dan spontan bersetubuh saat berduaan di dalam mobil.

Keduanya merekam adegan mesum tersebut dan menggunggahnya di media sosial yang membuat mereka ditangkap Polda Bali. Kasubdit V Unit Cyber Crime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengungkapkan, awalnya polisi kesulitan mengungkap identitas dan lokasi rekaman tersebut.

Penyebabnya, wajah kedua pelaku diblur dan kendaraan sedang bergerak. Meski demikian, polisi yang melakukan pendalaman berhasil mengungkap identitas dan menangkap keduanya.

Dia menjelaskan, MM tinggal di Denpasar, sedangkan DN tinggal di Depok, Jawa Barat. Keduanya berkenalan di media sosial dan sepakat bertemu di Bali.  Pada 1 September 2022, keduanya baru selesai melukat di Pura Tirta Empul di Gianyar dengan memakai pakaian adat Bali.

"Di jalan pulang, keduanya mengaku spontan berhubungan seksual di mobil. Karena baru saja ikut melukat, mereka memakai baju adat Bali. Mereka tidak melihat pakaian dan situasi,"jelasnya, Kamis (22/-9/2022). 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu menambahkan, kedua merekam hubungan seksual tersebut demi fantasi. Video berdurasi 26 detik itu lantas diunggahnya melalui akun Twitter miliknya atas persetujuan MM. 

"Motifnya senang-senang saja untuk fantasi. Tidak untuk diperjualbelikan," katanya. 

Video tersebut kemudian viral di media sosial. Sadar bisa memicu masalah, mereka kemudian menghapus video dan akun Twitter. Namun, Unit Cyber Crime Polda Bali berhasil mengungkap identitas keduanya.

Sementara pelaku DN dan MM meminta maaf atas aksi mesum yang dilakukan keduanya dengan memakai baju adat Bali. Keduanya mengaku spontan tidak menyangka akan menimbulkan dampak negatif terhadap adat budaya Bali. 

"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Bali, karena atribut yang saya pakai itu telah menodai," ujar MM yang merupakan warga Denpasar. 

MM dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal  27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," kata tambah Kombes Stefanus Satake Bayu.

(Artikel ini telah tayang di bali.inews.id dengan judul : 5 Fakta Pasangan Mesum Pakai Baju Adat Bali di Mobil, Nomor 3 Demi Fantasi)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut