get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira! Gaji Guru PNS dan Guru Honorer Naik, Berikut Rinciannya

Jadwal Seleksi PPPK Guru Honorer Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Selasa, 27 September 2022 | 11:57 WIB
header img
Kemendikbud membuka pendaftaran seleksi PPPK guru honorer 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer 2022.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan, seleksi PPPK guru honorer dijadwalkan digelar minggu ketiga November mendatang. Kemendikbud menargetkan paling lambat Januari peserta yang lulus sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kita targetkan pengumuman kelulusan dilakukan paling lambat akhir Desember 2022 sehingga Januari NIP sudah bisa diterbitkan," jelas Suherman dalam keterangan resminya, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, seleksi guru PPPK akan dilaksanakan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

"Jadi, jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Terkait persyaratan calon pendaftar, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan jika PPPK 2022 yang masuk dalam prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.

Pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sedangkan, pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," tutur dia. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Syarat PPPK Guru Honorer 2022 dan Jadwal Resminya)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut