Selain itu, peserta Belimbur juga dilarang menggunakan pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Masyarakat juga dilarang menyiram lansia, ibu hamil dan anak-anak.
Tidak kalah pentingnya, peserta dilarang melakukan pelecehan seksual. Hal ini menjadi penekanan mengingat dalam beberapakali pelaksanaan, kerap terjadi tindakan asusila terutama kepada peserta perempuan.
"Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum atas Kesultanan Kutai Kartanegara dan sanksi hukum positif KUHP," tegas Sultan dalam titahnya.
Sekadar diketahui, Belimbur merupakan bagian dari ritual penutup acara adat Erau. Tradisi ini berupa saling menyiramkan air kepada sesama anggota masyarakat sebagai wujud rasa syukur masyarakat atas kelancaran pelaksanaan Erau.
Maknaa filosofis lain dari Belimbur adalah sebagai sarana pembersihan diri dari sifat buruk dan kejahatan. Air yang menjadi sumber kehidupan dipercaya sebagai media untuk melunturkan sifat buruk manusia.
Editor : Abriandi