get app
inews
Aa Text
Read Next : Sultan Kutai Kartanegara Tak Diundang Hadiri HUT RI di IKN, Begini Penjelasan Pemprov Kaltim

Awas, Sanksi Adat dan Hukum Pidana Menanti Pelanggar Acara Belimbur Hari Ini

Minggu, 02 Oktober 2022 | 05:01 WIB
header img
Peserta Belimbur diimbau untuk menaati tata krama untuk menjaga kesakralan Erau Adat Kutai. (foto: ist)

Selain itu, peserta Belimbur juga dilarang menggunakan pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Masyarakat juga dilarang menyiram lansia, ibu hamil dan anak-anak.

Tidak kalah pentingnya, peserta dilarang melakukan pelecehan seksual. Hal ini menjadi penekanan mengingat dalam beberapakali pelaksanaan, kerap terjadi tindakan asusila terutama kepada peserta perempuan.

"Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum atas Kesultanan Kutai Kartanegara dan sanksi hukum positif KUHP," tegas Sultan dalam titahnya.

Sekadar diketahui, Belimbur merupakan bagian dari ritual penutup acara adat Erau. Tradisi ini berupa saling menyiramkan air kepada sesama anggota masyarakat sebagai wujud rasa syukur masyarakat atas kelancaran pelaksanaan Erau. 

Maknaa filosofis lain dari Belimbur adalah sebagai sarana pembersihan diri dari sifat buruk dan kejahatan. Air yang menjadi sumber kehidupan dipercaya sebagai media untuk melunturkan sifat buruk manusia.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut