get app
inews
Aa Read Next : Awas, Sanksi Adat dan Hukum Pidana Menanti Pelanggar Acara Belimbur Hari Ini

Peserta Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 Diingatkan Jaga Tata Krama

Minggu, 01 Oktober 2023 | 06:01 WIB
header img
Peserta Belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 diwanti-wanti jaga tata krama. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Peserta belimbur Erau Adat Pelas Benua 2023 diimbau menjaga tata krama selama pelaksanaan acara sakral tersebut, Minggu (1/10/2023) hari ini. Pelanggaran dalam belimbur akan dikenakan sanksi adat dan pidana.

Sesuai jadwal, tradisi belimbur sebagai acara puncak Erau Adat Benua Pelas 2023 akan digelar di Kota Tenggarong, hari ini. Untuk memastikan acara belimbur lancar, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura pun mengeluarkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi peserta.

Tata krama belimbur ini tertuang dalam titah Sultan Adji Muhammad Arifin selaku sultan ke-XXI. Ada delapan poin tata krama yang wajib dipatuhi peserta belimbur yang menjadi puncak acara Erau Adat Pelas Benua.

Mulai dari lokasi pelaksanaan yakni dari kelurahan loa tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.

"Pelaksanaan belimbur dimulai sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai pukul 10.00 WITA sampai 15.00 WITA," tulis Sultan dalam titahnya dikutip Minggu (1/10/2023).

Peserta belimbur wajib menggunakan penadah air atau gayung dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam atau air bersih yang
disediakan di sepanjang jalan yang telah ditentukan.

Peserta diingatkan tidak menggunakan air kotor dan air najis untuk menyiram masyarakat yang melintas. Peserta juga dilarang menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar.

"Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat dan dilarang keras melakukan pelecehan seksual," tegas Sultan dalam titahnya.

Terakhir, peserta belimbur dilarang menyiram masyarakat yang masuk kategori lanjut usia, ibu hamil dan balita. Dalam titah yang ditandatangani 29 September 2023 tersebut juga diatur sanksi bagi peserta yang melanggar.

Pelanggaran atas titah tersebut akan dikenakan sanksi adat. Selain itu, kesultanan juga akan menerapkan hukum positif jika pelanggaran sudah mengarah pada tindak pidana.

Imbau menjaga tata krama selama belimbur juga disampaikan Pemkab Kukar. Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin berharap pelaksanaan tradisi pesta adat ini berjalan lancar tanpa ada berita miring usai pelaksanaan belimbur.

"Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya," tegas Rendi.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut