Menurut dia, tersangka RF sudah ditahan setelah dipulangkan dari Kota Makassar untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang persetubuhan.
Pelaku juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
”Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,"ujarnya.
Selain itu, Polres Bontang juga secara resmi menutup pondok pesantren. Selain karena kasus pemerkosaan, pondok pesantren yang dihuni ratusan santri ternyata tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Editor : Abriandi