BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang pemuda asal Kota Bontang berinisial S (21) terancam 15 tahun penjara setelah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan. Korban yang masih berusia 17 tahun disetubuhi setelah diiming-imingi akan dinikahi.
Korban yang termakan bujuk rayuan S akhirnya pasrah. Pelaku diketahui sudah enam kali menyetubuhi korban sejak 30 Desember 2021. S akhirnya diciduk lantarannya perbuatannya diketahui orang tua korban sehingga melapor ke Polres Bontang.
Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengungkapkan, pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Pipa Pertamina Gang Sentosa, Kota Bontang, Jumat (14/10/2022). Pelaku ditangkap lantaran tidak terima anaknya yang masih berusia 17 tahun disetubuhi hingga hamil.
"Orang tua korban tidak terima karena anak mereka masih berusia 17 tahun dan ternyata dihamili oleh pelaku. Jadi dilaporkan atas tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur," jelasnya dikutip dari laman Polres Bontang, Minggu (16/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus persetubuhan itu bermula pada 30 Desember 2021 ketika korban dan pelaku yang berstatus sepasang kekasih diajak ngumpul di rumah temannya. Di rumah tersebut, pelaku dan teman-temannya ternyata menenggak miras serta memakai narkoba jenis sabu.
Beberapa jam kemudian, dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan narkoba, pelaku mengajak korban pulang ke rumah kos di Jalan Pipa. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab.
Korban yang luluh kemudian menuruti nafsu bejat pelaku hingga terjadi hubungan badan. Dari hasil pemeriksaan pelaku, keduanya sudah enam kali bersetubuh yang mengakibatkan korban hamil.
"Pelaku memanfaatkan status sebagai kekasih untuk merayu korban untuk bersetubuh. Pelaku berjanji akan menikahi tapi ternyata korban sudah hamil 3 bulan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Bontang. Dia dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi