Lantaran tak mampu membuka brankas, barang curian tersebut diserahkan kepada pelaku lainnya, yakni Darmawan (39) yang juga seoarang residivis kasus narkoba. Dari dalam brankas, mereka menukar uang dolar dengan Rp1,2 jura dan menjual perhiasan emas seharga Rp15 juta.
Sedangkan televisi curian dijual kepada seorang warga bernama Lisa Wahyuni (28) seharga Rp800.000. Darmawan dan Lisa kini telah ditangkap atas dugaan menjadi penadah barang curian.
"Kedua pelaku memberikan bagian kepada Darmawan sebesar Rp400 ribu dan Rp2,1 juta untuk membeli pakaian. Sisanya digunakan menyewa hotel, bermain judi online, pesta miras dan sabu," bebernya.
Tersangka Gogo dan Syarwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan Darmawan dan Lisa dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi