JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022) hari ini. Dia disidang terpisah dengan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo cs.
Sidang terpisah Bharada E alias Richard Eliezer tidak lepas dari statusnya sebagai justice collaborator dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, PN Jaksel sudah menyidangkan 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan agenda pembacaan dakwaan. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan.
Bharada E sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Dia pun mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam kasus pembunuhan ini Polri menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini)
Editor : Abriandi