SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pemkot Samarinda memusnahkan 2.113 botol minuman keras berbagai merek di Lapangan Parkir Balai Kota, Kamis (27/10/2022). Miras ilegal itu merupakan hasil operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemusnahan dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli serta Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Letkol Cpm Teguh Ariwibowo. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat.
Wali Kota berharap dengan pemusnahan hari ini memberi efek jera kepada penjual dan menekan peredaran minuman keras di Kota Samarinda.
“Kita harap masyarakat benar-benar menjauhi minumas keras. apalagi toko yang menjual secara ilegal tanpa izin. Semoga cara pemusnahan seperti ini memberikan shock therapy bagi para penjual miras dan konsumennya,” ujar Andi Harun, Kamis (27/10/2022).
Andi Harun menegaskan, pemusnahan tersebut menjadi bukti jika Pemkot konsisten dalam memberantas peredaraan miras ilegal. Apalagi, persoalan miras dianalisa banyak pihak sudah berada pada level akut dan memiliki dampak buruk bagi keberhasilan pembangunan.
"Saya berharap terutama kepada Satpol PP untuk terus bersemangat, konsisten dan tidak ragu bertindak cepat, empati, akurat dan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku untuk melakukan tindakan pemberantasan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan di Kota Samarinda," tegasnya.
Dia pun meminta dukungan masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi jika menemukan peredaran minuman keras ilegal. "Ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menegakkan perda sekaligus menjaga ketentraman," pungkasnya.
Editor : Abriandi