Logo Network
Network

Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita Pemandu Lagu Ditangkap Polisi

Abriandi
.
Selasa, 01 November 2022 | 20:55 WIB
Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita Pemandu Lagu Ditangkap Polisi
Wanita pemandu lagu ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Barat saat hendak pesta sabu. (foto: humas)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Dua wanita pemandu lagu berinisial AS (26) dan A (29) diciduk Satresnarkoba Polres Kutai Barat, Senin (31/10/2022). Keduanya ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu di Mess Karaoke Center Kampung Ngeyan, Barong Tongkok.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap konsumsi dan sebuah alat hisap sabu. Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu mes karyawan di Barang Tongkok.

Personel Satresnarkoba kemudian melakuka penyelidikan ke Mess Karaoke Center. Setelah memastikan kedua target berada di dalam mes, polisi kemudian melakukan penggerebekan.

"Mereka awalnya mengelak menyimpan narkoba. Makanya dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti," jelasnya dikutip dari laman Polres Kubar, Selasa (1/11/2022).

AS sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di saku celana dalam kantong plastik. Polisi yang cuiga dengan tas kantong kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bekas bungkusan minuman teh.

Setelah diteliti, terdapat dua lembar potongan tissu dan setelah dibuka didalamnya terdapat satu paket narkoba yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol bekas make up yang akan digunakan keduanya sebagai alat hisap sabu atau bong.

Tak bisa lagi mengelak, keduanya akhirnya mengakui jika sabu tersebut milik mereka berdua. "Mengakunya membeli barang haram tersebut dari seseorang di Samarinda untuk dipakai bersama di mess," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini