SENDAWAR, iNewsKutai.id - Sepak terjang FM alias Fahrial Muslim berakhir di tangan penyidik Satrenarkoba Polres Kutai Barat. Pria berusia 22 tahun yang sempat ditangkap Polsek Jempang namun dilepaskan karena tidak ada alat bukti itu, akhirnya tertangkap tangan dalam kasus peredaran narkoba.
Pengedar yang dikenal licin itu diringkus di mes PT Lonsum di Kampung Mancong di Jempang, Senin (7/11/2022) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu sebesar 5,8 gram serta alat hisap sabu atau bong.
Selain Fahrial Muslim, polisi juga menangkap dua orang lainnya di lokasi yang sama yakni S (54) dan D (43).
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Jempang.
"Penyidik Satrenarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka di mes PT Lonsum dengan barang bukti narkoba berupa sabu," jelasnya dalam rilis di Mapolres Kubar, Jumat (11/11/2022).
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kubar untuk pengembangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Fahrial Muslim mengakui jika 7 paket sabu tersebut adalah miliknya.
"Jadi tersangka FM ini sempat ditangkap Polsek Jempang namun kemudian dilepaskan karena tidak ada alat bukti yang cukup," ujarnya.
Kasus dilepasnya Fahrial Muslim ini sempat berbuntut pada pencopotan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin. Pasalnya, kapolsek diketahui memeras keluarga FM sejumlah uang dan bangunan sarang burung untuk menebus pembebasannya.
Saat itu, Fahrial ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari tersangka lain.
"Sekarang dia tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak lagi. Saya tegaskan ini tidak terkait dengan kasus di Jempang tetap murni pengembangan kasus oleh Satresnarkoba," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fahrial dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar
Sementara untuk tersangka S dan D diketahui merupakan pengguna narkoba. Saat ditangkap, keduanya baru saja mengonsumsi sabu dengan barang bukti 2 buah plastik klip berisikan sisa sabu dan pipet kaca.
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
Editor : Abriandi