SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 dipastikan diatas 2 persen. Penetapannya dijadwalkan dilakukan 21 November 2022, pekan depan.
Sekadar diketahui, saat ini, UMP Kaltim 2022 sebesar Rp 3.014.497. Jika kenaikan di atas 2 persen, nominal ini diprediksi bertambah sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan jika Dewan Pengupahan Kaltim telah melakukan finalisasi rekomendasi UMP 2023. Disnakertran saat ini menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Dia pun memastikan kenaikan UMP 2023 yang disetujui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat buruh bersama pemerintah di atas 2 persen.
"Kita sudah membahas dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada Gubernur Kaltim. Nilainya di atas 2 persen," ujar Rozani dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Rabu (16/11/2022).
Rozani menjelaskan, indikator penetapan UMP ini disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.
Indikator lainnya adalah ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga se provinsi, anggota rumah tangga se provinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja. UMP ini akan menjadi pedoman upah bagi seluruh pekerja di Kaltim termasuk tenaga kerja baru.
"Jadi baru bekerja pun, sudah bisa menerima upah minimum," pungkasnya.
Dia menambahkan, pembahasan UMP dan segala hal terkait dengan pelaksanaan pengupahan daerah, selalu dilakukan sepanjang tahun. Tidak hanya ketika menjelang penetapan UMP. Ia menepis kesan, bahwa Dewan Pengupahan hanya bekerja menjelang penetapan UMP di akhir tahun.
"Memang seolah, kinerja pengupahan baru mengemuka menjelang penetapan UMP. Padahal kami ini, bekerja sepanjang tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi