BONTANG, iNewsKutai.id - Hukuman di balik jeruji penjara rupanya tidak membuat J (37) residivis kasus narkoba, kapok. Buktinya, dia kembali diringkus Satresnarkoba Polres Bontang terkait kasus peredaran sabu.
J ditangkap di rumahnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Pantai Kota Bontang, Kamis (17/11/2022) dini hari. Padahal, tersangka baru bebas sekitar lima bulan lalu dalam kasus yang sama.
Pelaku J ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat jika tersangka diduga kembali menjadi pengedar narkoba.
"Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya," jelas Kasat Narkoba Polres Bontang Iptu Muha Yazid dikutip dari laman Polres Bontang, Kamis (17/11/2022).
Saat akan ditangkap, J yang mengetahui kedatangan polisi sempat berusaha membuang barang bukti narkoba ke rumah tetangganya. Namun upaya tersebut diketahui polisi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, sedotan dan satu buah handphone.
"Pelaku mengakui jika semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bontang," pungkas Iptu Yazid.
Untuk mempertanggungjawabka perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Editor : Abriandi