JAKARTA, iNewsKutai.id - Dea OnlyFans alias Gusti Ayu Dewanti divonis 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dea dinyatakan terbukti bersalah menjual konten pornografi.
Vonis tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal itu pula yang menjadi alasan tim penasihat hukum Dea tidak mengajukan banding.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk dalam pesannya yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, tim kuasa hukum sudah membacakan pledoi pada Selasa 15 November 2022 dan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Roni mengatakan, putusan tersebut mengedepankan keadilan pada kliennya. Menurutnya, kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran. Tim kuasa hukum Dea terdiri atas Roni, Lasman Johansen Napitupulu dam Samuel Bona Tua Rajagukguk dari Kantor Pengacara HNR Partnership.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Divonis 10 Bulan Penjara, Dea Onlyfans Tak Ajukan Banding)
Editor : Abriandi