JAKARTA, iNewsKutai.id - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans ternyata baru satu tahun terakhir aktif sebagai content creator di platform OnlyFans. Dari hasil penjualan vidoe porno dan konten dewasa lainnya, dia meraup keuntungan hingga Rp240 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliasyah Lubis mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bisa mengumpulkan uang hingga Rp20 juta per bulan dari penjualan konten di OnlyFans.
"Tersangka mengaku mendapatkan penghasilan antara Rp15 juta-Rp20 juta per bulan. Pengakuannya baru aktif dalam satu tahun terakhir," jelas Auliasyah Lubis, Selasa (29/3/2022).
Dea juga mengaku jika membuat konten porno bersama seorang pria di Jakarta Selatan. Namun, Auliasyah Lubis enggan membeberkan identitasnya dengan alasan masih dalam penyelidikan. Namun, dia mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Tersangka mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar bersama seorang pria di Jaksel,"ujarnya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap karena telah membuat dan menyebarkan foto dan video porno di jagat internet. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, mahasiswi salah satu universitas di Semarang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, atas permintaan keluarga Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena berniat menyelesaikan kuliahnya. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Abriandi