get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Jual Konten Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara

Pemeran Pria di Konten Porno Dea OnlyFans Ternyata Kekasihnya, Bikin Video untuk Dokumentasi Pribadi

Sabtu, 02 April 2022 | 13:37 WIB
header img
kekasih Dea Onlyfans tak tahu video porno mereka dijual di internet.(Foto: iNews.id/Instagram).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Dicky Reno Zulpratomo (32), pemeran pria dalam konten porno Dea alias Gusti Ayu Dewanti ternyata tidak mengetahui jika video mereka dijual di platform OnlyFans. Alasannya, rekaman tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dicky merupakan kekasih Dea OnlyFans dan mengakui membuat video porno tersebut. Namun bukan untuk dijual atau disebarluaskan di internet. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (1/4/2022).

"Mengakui jika sadar membuat video porno tersebut tetap untuk dokumentasi pribadi bukan disebarluaskan atau dijual," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, Dicky mengaku sama sekali tidak mengetahui jika video tersebut kemudian dijual Dea di platform OnlyFans hingga bisa meraup Rp240 juta per tahun. Saksi juga menyatakan tidak membuat video dengan rmaksud menyebarkannya.

Auliansyah mengatakan, meskipun menjadi pemeran dalam video porno tersebut, penyidik belum bisa menjerat saksi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk menjerat dengan UU pornografi.

"Karena video dibuat untuk mereka berdua saja jadi bukan untuk disebarkan. Saksi juga tidak mengetahui jika ternyata Dea menjualnya di internet,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konten kreator platform OnlyFans, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Mahasiswi salah satu universitas di Semarang itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut