get app
inews
Aa Read Next : Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Diduga Terima Rp7 Miliar dan Land Cruiser

Beli Konten Dewasa di Platform Dunia Maya Melanggar atau Tidak, Ini Kata Polisi?

Kamis, 07 April 2022 | 18:02 WIB
header img
Dea Onlyfans menjual konten foto dan video porno. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemanggilan komedian Marshel Widianto dalam kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans menjadi prokontra di kalangan masyarakat. Alasannya, Marshel membeli konten yang dijual pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti diplatform khusus dewasa.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan jika membeli video atau foto pornografi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan. 

”Kan itu tidak dibenarkan ya (pembelian konten pornografi),” kata Zulpan, Kamis (7/4/2022). 

Sebelumya, Marshel ketahuan membeli 76 konten foto dan video porno Dea dari hasil pemeriksaan google drive. Komedian itu akhirnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini. Marshel hadir sekitar pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kaus hitam. 

Terkait pemeriksaan tersebut, Zulpan mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Marshel akan menjadi tersangka atau tidak. Zulpan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

"Penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini,” jelasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut