RKUHP Disahkan, Berisik Ganggu Tetangga Istirahat Kena Pidana dan Denda Rp10 Juta

JAKARTA, iNewsKutai.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa (6/12/2022). Salah satu yang diatur adalah kenakalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Perbuatan yang menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan pada orang lain seperti berisik atau melakukan kegaduhan pada malam hari bisa dipidanakan. Pelaku akan dijerat Pasal 331 yang masuk dalam kategori II yang dendanya berkisaran Rp10 juta rupiah.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331 tersebut.
Namun, perilaku kenakalan yang masuk dalam kategori pidana II tidak dapat dijatuhi hukuman penjara.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” jelasnya.
Editor : Abriandi