get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Danau Terindah di Indonesia, Surga Wisata Alam yang Mendunia

RKUHP Disahkan, Berisik Ganggu Tetangga Istirahat Kena Pidana dan Denda Rp10 Juta

Selasa, 06 Desember 2022 | 14:05 WIB
header img
Berisik mengganggu tetangga pada malam hari bisa kena pidana. (Foto: ilustrasi/freepik)

Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHPdi tengah-tengah perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan, RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS yang memberika catatan khusus terkait pasal LGTBQ.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Draft RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta)

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut