RKUHP Disahkan, Berisik Ganggu Tetangga Istirahat Kena Pidana dan Denda Rp10 Juta
Selasa, 06 Desember 2022 | 14:05 WIB

Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHPdi tengah-tengah perdebatan yang melibatkan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi III DPR, Dasco selalu pimpinan sidang menegaskan, RUU ini telah disepakati oleh 9 Fraksi termasuk PKS yang memberika catatan khusus terkait pasal LGTBQ.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Draft RKUHP: Berisik Ganggu Tetangga Malam Hari Didenda Rp10 Juta)
Editor : Abriandi