Logo Network
Network

Jawaban Kerap Kompak di Persidangan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ternyata Satu Sel di Bareskrim

Rizky Syahrial
.
Rabu, 07 Desember 2022 | 20:53 WIB
Jawaban Kerap Kompak di Persidangan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ternyata Satu Sel di Bareskrim
Kuat Maruf dan Ricky Rizal ternyata di tempatkan dalam satu sel di Rutan Bareskrim Polri (foto: Okezone).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf ternyata satu sel di tahanan Bareskrim Polri. Hal ini yang diduga membuat jawaban keduanya kerap kompak di persidangan.

Hal ini menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengajukan permintaan kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Pengadila Negeri (PN) Jaksel untuk memindahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo. 

Permintaan itu diajukan JPU usai tanggapan ketiga terdakwa, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus penembakan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

"Izin Majelis mohon maaf sekali lagi, karena kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky, kami minta untuk penetapan pemindahan penahanan (pemisahan), karena selama ini berada dalam satu sel," sela salah satu JPU kepada Hakim Wahyu. 
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Wahyu langsung memberikan persetujuan pemindahan Ricky Rizal agar tidak satu ruangan tahanan dengan Kuat Maruf. 

"Setelah majelis bermusyawarah dan membaca berkas dengan terdakwa nama lengkap Ricky Rizal Wibowo, terdakwa ditahan oleh penyidik sejak tanggal 5 Agustus 2022 hingga saat ini. Menimbang berdasarkan apa yang terungkap dari persidangan, diketahui terdakwa Ricky bersama dengan terdakwa Kuat Maruf tinggal dalam satu ruangan atau tahanan," kata Hakim Wahyu. 

"Menimbang berdasarkan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap Ricky Rizal di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung agar terdakwa Ricky dan Kuat Maruf tidak saling berhubungan," tutur Hakim Wahyu.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Hakim Setuju Pindah Ricky Rizal ke Rutan Kejagung, Selama Ini 1 Sel dengan Kuat Maruf)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini